Thursday, June 4, 2015

Analisis Website Menggunakan Alexa


  Alexa Internet, Inc. adalah suatu anak perusahaan dari Amazon yang berbasis di California yang mana menyediakan data trafik dari suatu komersial website. Ditemukan sebagai perusahaan independen di 1996, Alexa dibeli oleh Amazon pada tahun 1999. Toolbar milik Alexa mengumpulkan data pada perilaku browsing dan mengirimkan data tersebut ke website utama Alexa, dimana data tersebut disimpan dan dianalisa, membentuk suatu basis untuk laporan trafik web perusahaan tersebut.


   Website yang akan saya analisa menggunakan Alexa adalah IGN.com.

IGN(Sebelumnya adalah Imagine Games Network) merupakan suatu website yang ditemukan oleh seorang media entrepeneur Chris Anderson pada tahun 1996, yang berfokus pada hiburan khususnya video game, film, music, dan media hiburan lainnya. Website utama IGN terdiri dari beberapa situs khusus atau yang mereka sebut dengan 'Channel', yang masing-masing mencakup informasi spesifik dari suatu area hiburan; Termasuk Video Games Platform utama dan bentuk lain dari hiburan seperti televisi, komik, dan film.



Hasil Analisa


Menurut data trafik Alexa, IGN memiliki rangking global 280 dan 113 di Amerika Serikat.



Pengunjung website IGN menurut geografinya, terbanyak adalah pengunjung dari Amerika Serikat sebanyak 47,4% diikuti oleh Inggris dan Kanada.


Menurut Engagement Metric diatas, IGN memiliki bounce rate(persentase kunjungan yang terdiri dari single pageview) sebesar 48.6% dan Pageview harian per pengunjung sebesar 2.91%, serta waktu harian yang pengunjung situs habiskan di IGN adalah selama 4 menit 18 detik.


Data diatas menunjukan persentase kunjungan ke website IGN yang berhasil dari pencarian kata kunci di mesin pencari dan 5 kata kunci teratas yang pengunjung cari pada mesin pencari yang hasilnya merujuk pada suatu halaman di website IGN.


Data diatas menunjukan 5 situs teratas yang dikunjungi oleh pengunjung tepat sebelum mengunjungi website IGN.

CYBERCRIME


  Computer Crime atau Cybercrime, adalah istilah untuk suatu kejahatan apapun yang melibatkan suatu komputer dan jaringan komputer. Yang mana komputer tersebut merupakan alat yang digunakan untuk kejahatan tersebut, atau menjadi target kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989). 

   Awal kemunculan Cybercrime terjadi pada tahun 1988 saat Robert Tapan Morris, yang katanya hanya ingin mengukur seberapa besar internet, membuat Virus Worm pertama yang dinamakan Morris Worm, yang berhasil tersebar dan menginfeksi komputer-komputer di seluruh dunia.

  Robert kemudian menjadi orang pertama yang dihukum dibawah undang-undang Amerika Serikat tentang penipuan dan penyalah gunaan komputer untuk tindak kejahatan.

Jenis-jenis Cybercrime

1. Unauthorized Access

  Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.


2. Illegal Contents

  Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.


3. Penyebaran virus secara sengaja

  Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.


4. Data Forgery

   Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5. Cyber Espionage, Sabotnage, and Extortio

   Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.


6. Cyberstalking

  Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.


7. Carding

  Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.


8. Hacking dan Cracker

   Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


9. Cybersquatting and Typosquatting

  Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.


10. Hijacking

   Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


11. Cyber Terorism

 Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Sunday, April 26, 2015

PENGANTAR KOMPUTASI MODERN_SHINTA DEWANTI F_4IA23_TUGAS 2

SEO ( SEARCH ENGINE OPTIMIZATION)


     SEO (Search engine optimization) adalah sebuah cara admin untuk mengoptimalisasikan atau meningkatkan kunjungan melalui Search Engine seperti Google , Yahoo atau yang lainnya, menuju website atau blog tertentu dengan memanfaatkan mekanisme kerja atau algoritma mesin pencari tersebut yang biasa dikenal dengan istilah optimasi SEO.

FUNGSI dan TUJUAN SEO


     Fungsi dan Tujuan SEO adalah menempatkan sebuah situs blog/web pada posisi teratas di Search Engine khususnya di Google, atau setidaknya halaman pertama hasil pencarian berdasarkan kata kunci tertentu yang ditargetkan. Secara logis, situs blog/web yang menempati posisi teratas pada hasil pencarian memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pengunjung.


CIRI - CIRI
  • Postingan / Artikel yang real dibuat sendiri tanpa copy paste dari blog lain dan mengikuti trend yang sedang berkembang dengan menggunakan Judul atau tema postingan yang sedang banyak diomongin saat ini contohnya "Fenomena Goyang Dumang" 
  • Komentar ini yang menonjol di blog yang sudah SEO, Komentarnya tidak (bukan) komentar yang asal komentar, tapi komentarnya itu nyambung dengan artikel yang bersangkutan, dan juga biasanya memiliki banyak komentar dalam 1 artikel. 
  • Trafik yang pastinya ga kalah pentingnya, jika suatu blog itu memiliki Trafik yang tinggi tiap harinya, maka blog dinyatakan berhasil menerapkan SEO itu..


SEO juga punya tekniknya, yaitu :

  • Teknik White Hat SEO 
Teknik White Hat SEO adalah sebuah teknik yang aik, positif dalam kata lain adalah teknik optimasi SEO yang direkomendasikan oleh mesin pencari.



  • Teknik Black Hat SEO 

Berbeda dengan White Hat SEO, teknik ini adalah suatu teknik yang kotor, curang, dan tidak direkomendasikan oleh mesin pencari, dalam kata lain teknik yang berbahaya dan beresiko dan tidak disarankan dan dilarang untuk digunakan sebagai optimasi SEO oleh mesin pencari.


     Dengan menggunakan teknik black hat SEO tentunya blog kamu akan lebih cepat dan singkat mendapat posisi yang baik di Search Engine Result Page (SERP), dibandingkan jika kamu menggunakan white hat SEO yang memerlukan waktu yang agak lama. Namun seperti yang saya katakan teknik black hat SEO ini sangat beresiko! Jika kamu menggunakan teknik black hat SEO ini dan jika ketahuan blog kamu akan di tendang oleh mesin pencari dari hasil pencarian. Akibatnya diantaranya adalah penurunan trafik, pagerank, dan masuk kedalam penjara Google (Google sandbox).

Adapun Faktor utama yang mempengaruhi SEO, yaitu :
  • Inbound Link bisa disebut juga dengan Backlink yaitu link yang mengarah atau menuju ke blog/situs Anda dari situs eksternal atau link dari situs atau blog lain yang ditargetkan ke blog Anda. 
  • Outbound Link adalah kebalikan dari inbound link. Link yang mengarah ke situs/blog lain yang berasal dari situs Anda. Outbound Link akan mengirimkan pengunjung keluar dari situs/blog Anda. Ada perbedaan pandangan tentang outbound link, ada yang mengatakan ini kurang baik bagi SEO jika dilakukan. Salah satu alsasanya tentu kemungkinan akan kehilangan lalu lintas/trafiik ketika Anda menaruh link keluar dalam postingan Anda. Atau pandangan yang lebih ekstrim akan sama sekali tidak mau beresiko memasang link keluar (outbound) dikarenakan hal itu berisiko kehilangan waktu dan uang dari pengunjung situs/blog Anda. 


     Untuk mencari Backlink itu mudah kita cukup mencari Blog Dofollow. Blog Dofollow adalah istilah untuk web atau blog yang jika kita memberikan komentar ke blog tersebut maka berarti kita menaruh link ke blog tersebut dan dihitung sebagai backlink oleh google atau search engine lain. Namun ada begitu banyak Blog Dofollow Indonesia, tapi kita harus memilihnya karena kebanyakan tidak berkualitas.



     Itu beberapa tentang SEO , Jadi Kesimpulan dari kita Belajar SEO kali ini adalah SEO itu penting agar blog kita menjadi penghuni Page pertama setiap pencarian. dan juga agar Trafik selalu tinggi tiap harinya, dengan itu juga kita mempunyai banyak kesempatan untuk melakukan bisnis Online yang tersembunyi, salah satunya dengan menyediakan slot iklan dan menunggu ada yang ingin memasang iklan di blog anda.

Monday, March 30, 2015

Pengantar_Komputasi_Modern_ShintaDF_56411748_4IA23



CLOUD COMPUTING



Komputasi awan (Cloud Computing) adalah di mana informasi secara permanen tersimpan di server di internet dan tersimpan secara sementara di komputer pengguna atau client seperti desktop, komputer tablet, notebook, komputer tembok, handheld, sensor-sensor, monitor dan lain-lain. Cloud Computing (Komputasi awan) adalah gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dan pengembangan berbasis Internet (awan). Awan (cloud) adalah metefora dari internet, sebagaimana awan yang sering digambarkan di diagram jaringan komputer. Komputasi awan (Cloud Computing) adalah suatu konsep umum tren teknologi terbaru lain yang dikenal luas mencakup SaaS, Web 2.0 dengan tema umum berupa ketergantungan terhadap Internet untuk memberikan kebutuhan komputasi pengguna. Sebagai contoh, Google Apps menyediakan aplikasi bisnis umum secara daring yang diakses melalui suatu penjelajah web dengan perangkat lunak dan data yang tersimpan di server. Sebagaimana awan dalam diagram jaringan komputer tersebut, awan (cloud) dalam Cloud Computing juga merupakan abstraksi dari infrastruktur kompleks yang disembunyikannya. Ia adalah suatu metoda komputasi di mana kapabilitas terkait teknologi informasi disajikan sebagai suatu layanan (as a service),  sehingga pengguna dapat mengaksesnya lewat Internet  (di dalam awan) tanpa mengetahui apa yang ada didalamnya, ahli dengannya, atau memiliki kendali terhadap infrastruktur teknologi yang membantunya.


Karakteristik Cloud Computing
     Dengan semakin maraknya pembicaraan seputar cloud computing, semakin banyak perusahaan yang mengumumkan bahwa mereka menyediakan layanan cloud computing.
     Akan sangat membingungkan bagi kita para pengguna untuk memastikan bahwa layanan yang akan kita dapatkan adalah cloud computing atau bukan.
    Untuk mudahnya, dari semua definisi yang ada, dapat diintisarikan bahwa cloud computing ideal adalah layanan yang memiliki 5 karakteristik berikut ini.
1.      On-Demand Self-Services
   Sebuah layanan cloud computing harus dapat dimanfaatkan oleh pengguna melalui  mekanisme swalayan dan langsung tersedia pada saat dibutuhkan. Campur tangan penyedia layanan adalah sangat minim. Jadi, apabila kita saat ini membutuhkan layanan aplikasi CRM (sesuai contoh di awal), maka kita harus dapat mendaftar secara swalayan dan layanan tersebut langsung tersedia saat itu juga.
2.      Broad Network Access
   Sebuah layanan cloud computing harus dapat diakses dari mana saja, kapan saja, dengan alat apa pun, asalkan kita terhubung ke jaringan layanan. Dalam contoh layanan aplikasi CRM di atas, selama kita terhubung ke jaringan Internet, saya harus dapat mengakses layanan tersebut, baik itu melalui laptop, desktop, warnet, handphone, tablet, dan perangkat lain.
3.      Resource Pooling
   Sebuah layanan cloud computing harus tersedia secara terpusat dan dapat membagi sumber daya secara efisien. Karena cloud computing digunakan bersama-sama oleh berbagai pelanggan, penyedia layanan harus dapat membagi beban secara efisien, sehingga sistem dapat dimanfaatkan secara maksimal.
4.      Rapid Elasticity
   Sebuah layanan cloud computing harus dapat menaikkan (atau menurunkan) kapasitas sesuai kebutuhan. Misalnya, apabila pegawai di kantor bertambah, maka kita harus dapat menambah user untuk aplikasi CRM tersebut dengan mudah. Begitu juga jika pegawai berkurang. Atau, apabila kita menempatkan sebuah website berita dalam jaringan cloud computing, maka apabila terjadi peningkatkan traffic karena ada berita penting, maka kapasitas harus dapat dinaikkan dengan cepat.
5
     Measured Service
   Sebuah layanan cloud computing harus disediakan secara terukur, karena nantinya akan digunakan dalam proses pembayaran. Harap diingat bahwa layanan  cloud computing dibayar sesuai penggunaan, sehingga harus terukur dengan baik.


Layanan Servis yang Diberikan Cloud Computing
Cloud computing merupakan sebuah metode komputasi dimana kemampuan TI disediakan sebagai layanan berbasis internet.
Cloud computing mempunyai 3 tingkatan layanan yang diberikan kepada pengguna, yaitu:
  1. Infrastructure as service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
  2. Platform as a service, hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini seorang developer tidak perlu memikirkan hardware dan tetap fokus pada pembuatan aplikasi tanpa harus mengkhawatirkan sistem operasi, infrastructure scaling, load balancing dan lain-lain. Contohnya yang sudah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
  3. Software as a service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi dengan Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. Contohnya adalah Google Apps, SalesForce.com dan aplikasi jejaring sosial seperti FaceBook.
  • Kelebihan Cloud Computing
  1. Menghemat biaya investasi awal untuk pembelian sumber daya.
  2. Bisa menghemat waktu sehingga perusahaan bisa langsung fokus ke profit dan berkembang dengan cepat.
  3. Membuat operasional dan manajemen lebih mudah karena sistem pribadi/perusahaan yang tersambung dalam satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah.
  4. Menjadikan kolaborasi yang terpercaya dan lebih ramping.
  5. Mengehemat biaya operasional pada saat realibilitas ingin ditingkatkan dan kritikal sistem informasi yang dibangun. 
  • Kekurangan Cloud Computing
Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban. Dan juga perusahaan yang menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing. Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.

Sistem Operasi yang Digunakan Untuk Cloud Computing
Semua sistyem operasi bisa, karena tidak ada kriteria tertentu. Tapi lebih sering menggunakan Linux.

Spesifikasi Computer Server Maupun Computer Client
PC Station N430 berdasarkan teknologi cloud computing , satu host dengan user klien tak terbatas. Ada 4 port USB, wireless / USB mouse dan keyboard. Menjadikan kantor , sekolah , warnet anda Excellent dan juga sempurna dalam menikmati entertainment.Jika Anda memiliki banyak pengguna cpu lebih dari 10 meter dari share PC, dan ingin menggunakan driver USB flash atau produk USB lain, Maka anda sebaiknya memilih produk Cloud Computing Terminal ini. Cloud Computing Terminal pc station N430 menghubungkan Ethernet standar di seluruh area jaringan lokal.

Wednesday, January 14, 2015

Pengantar_Bisnis_Informatika_Tugas3_(56411748_Shinta Dewanti Febriani_4ia23)_Rina Noviana


PROPOSAL WEBSITE FREELANCER
Berbisnis lewat Freelancer.co.id


I. Pendahuluan

I.1 Latar Belakang

Freelance atau pekerja lepas adalah seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan dalam jangka panjang tertentu. Freelance bergerak dalam banyak bidang jasa. Diantaranya adalah programmer komputer, web design, desain grafis, penterjemah, jurnalisme, penulisan artikel, konsultan keuangan, penerbitan buku, redaktur cetak dan lain-lain.

Dengan perkembangan internet dan teknologi yang pesat, untuk menjadi seorang Freelancer juga menjadi mudah. Salah satunya adalah dengan meng-akses Freelancer.co.id untuk mencari Employer atau majikan yang sedang mencari seorang Freelancer, begitu pula sebaliknya. Dengan begini, seorang Freelancer bisa mendapatkan proyek pekerjaan, mengerjakannya, sampai selesai mendapat pembayarannya semua bisa di lakukan hanya dari balik layar komputer saja.


I.2 Batasan Masalah

Proposal ini ditujukan kepada Freelancer dan Employer yang memerlukan perantara untuk membuat suatu kesepakatan kerja.


I.3 Tujuan Proposal
Tujuan Pembuatan proposal ini adalah :

1. Memberikan penjelasan tentang Freelance
2. Menjelaskan bagaimana situs Freelancer.co.id bekerja
3. Meyakinkan para Freelancer dan Employer untuk memakai situs Freelancer.co.id sebagai perantara mencari dan memberi pekerjaan


II. Penjelasan

II.1 Penjelasan Mengenai Freelancer.co.id

Freelancer.com adalah pasar freelancing, outsourcing dan crowdsourcing terbesar di dunia berdasarkan jumlah pengguna dan proyeknya. Kami menghubungkan lebih dari 14,214,795 pemberi kerja dan freelancer di seluruh dunia lebih dari 247 negara, kawasan dan wilayah. Melalui pasar kami, para pemberi kerja dapat mempekerjakan para freelancer untuk melakukan pekerjaan di bidang seperti pengembangann perangkat lunak, penulisan, entri data dan desain sampai teknik, sains, penjualan dan pemasaran, akuntansi dan layanan hukum.


II.2 Pekerjaan yang bisa didapat lewat Freelancer.co.id

Terdapat berbagai macam pekerjaan yang bisa di pilih oleh seorang Freelancer sesuai bidangnya masing-masing. Biasanya jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang bisa dikirimkan secara elektronik ataupun dibuat (tapi tidak terbatas) secara soft-copy, contohnya: pengumpulan data dari internet, Optimasi Mesin Pencari (SEO), desain web, penulisan web content, pembuatan video, pembuatan animasi, penulisan artikel, pembuatan laporan otomatis, Analisa Akuntansi, data entry, penerjemahan, kode program (coding), desain, foto editing,dan lain lain.


II.3 Yang dimaksud Freelancer dan Employer

Freelancer adalah yang orang yang mengerjakan/mencari pekerjaan/proyek yang dipostingkan oleh para Employer.

Sedangkan Employer adalah orang yang punya pekerjaan (pemberi kerja), mereka perlu mencari orang/freelancer untuk membantu menyelesaikan pekerjaan mereka. Employer mempostingkan proyek di situs ini dengan tujuan dilihat oleh para freelancer di seluruh dunia dalam komunitas Freelancer.com dan berharap para freelancer menawarkan jasanya untuk menyelesaikan pekerjaan itu dengan sejumlah nilai bayaran dan waktu penyelesaian yang bersaing di antara para freelancer.


II.4 Cara kerja situs Freelancer.co.id

1. Employer Posting Proyek - mencari freelancer - buka tender proyek
2. Para freelancer menawarkan jasanya pada proyek tersebut (bidding), bersaing menarik             perhatian si employer agar diberikan proyeknya.
3. Employer memilih freelancer di antara sekian banyak penawar (bidder). Wawancara/diskusi     hanya bisa dimulai oleh employer bila dia menghubungi freelancer melalui sistem message         pada chat/obrolan situs ini.
4. Employer membuat pembayaran milestones (tanda jadi) sesuai permintaan freelancer pd saat mengajukan penawaran:
  • Dana Milestones dipegang oleh Freelancer.com (penengah)
  • Freelancer disarankan untuk TIDAK menerima pemberian proyek dan mulai bekerja SEBELUM melihat adanya dana MILESTONES.
  • Dana Milestones dirilis oleh Employer setelah dia yakin 100% bahwa hasil pekerjaan si freelancer sudah benar-benar OKE
5. Freelancer menyerahkan hasil kerjaan ke employer, kalau ada perbaikan, employer                    memberikan tanggapan dan harus diperbaiki dulu sampai sempurna sesuai keinginan                employer
6. Employer merilis milestones (dan menyelesaikan sisa pembayarannya - jika ada) agar                freelancer bisa menerima dana tsb di saldo akunnya.
7. Employer mendapatkan hasil pekerjaannya, Freelancer mendapatkan bayarannya


II.5 Penjelasan Transaksi pembayaran kerja

  • Untuk Employer: bisa membuat pembayaran milestones yang nantinya diterima oleh si freelancer melalui kartu kredit, PayPal ataupun Skrill. Employer yang metode pembayarannya terverifikasi akan lebih dipercaya oleh para calon freelancernya, karena menggambarkan bahwa employer tersebut pasti bisa membayar freelancernya.
  • Untuk Freelancer: tidak perlu melakukan verifikasi metode pembayaran, tapi lebih penting merencanakan metode penarikan yang akan digunakan nantinya (meskipun saya selalu sarankan utk memikirkan hal ini belakangan setelah uang di saldo Anda terkumpul, karena yang paling penting adalah memenangkan proyek pertama Anda).
  • Antara Employer vs Freelancer: dana pembayaran tanda jadi (milestones payment) yang ditahan oleh pihak Freelancer.com dan dirilis di akhir proyek oleh employer akan dikreditkan masuk ke dalam saldo akun si freelancer di situs Freelancer.com. Si freelancer kemudian bisa menarik saldo tersebut ke rekening bank pribadinya agar bisa dicairkan untuk dipergunakan.

III. Cara Menjadi Freelancer di Freelancer.co.id


1. Mendaftar atau sign up pada halaman situs.

2. Melengkapi profil Anda adalah utama yang harus dilakukan : 

  • Gambar profil (bisa foto diri), desain ciptaan sendiri, atau logo, bisa juga foto tim Anda. 
  • Lengkapi Resume (riwayat pendidikan dan profesional/pekerjaan). 
  • Lengkapi portofolio (gambar contoh hasil pekerjaan Anda, use your own imagination). 
  • Ikuti paling tidak Freelancer Orientation Exam (Gratis), dan usahakan sampai lulus (bisa diulang-ulang). Paling bagus bisa lulus ujian berbayar (US$5) seperti English (US) Exam Level1. 
  • Pilih Skill/Keahlian Anda yang Anda minati/kuasai, penting dalam memilih ini karena proyek yang bisa Anda bid/ajukan penawaran adalah proyek2 yang salah satu kategorinya cocok dengan keahlian Anda. Dan ada jatah mengubah-ubah keahlian dalam sebulan yaitu 5 kali per bulan. Juga ada jatah jumlah keahlian yang bisa dipilih (50 untuk FREE member). 
3. Mulailah browsing/hunting proyek atau kontes, pilih menu "Telusuri Proyek" > "Keahlian Saya". 


4. Pastikan proposal Anda berisi kata-kata yang langsung pada kasus proyek yang diminta oleh employer, tidak perlu banyak introduction dan pamer keahlian. 


5. Jatah bid untuk anggota GRATIS adalah maksimum 10 bid dalam sebulan, yang artinya akan terisi ulang 1 bid kembali di hari berikutnya jika anda gunakan.





----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Kelompok 1
  1. Ari permana putra
  2. Ashadi ariyanto
  3. Dody S
  4. Hami Pragusti
  5. M. Akbar Rahim F
  6. Shinta Dewanti F
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Saturday, November 1, 2014

PBI_Tugas2(56411748.Shinta Dewanti Febriani.4IA23) Rina Noviana

JENIS - JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA

1)      Perusahaan Perorangan (U.D.)
2)      Firma (Fa)
3)      Perseroan Komanditer (C.V.)
4)      Perseroan Terbatas (P.T.)
1. PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)

   Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
  • Pemilik bebas mengambil keputusan 
  • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan 
  • Rahasia perusahaan terjamin 
  • Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas 
  • Sumber keuangan perusahaan terbatas 
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin 
  • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. FIRMA (Fa)

      Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota 
  • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
  • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
  • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas 
  • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya 
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
3. PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)

   Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

  Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
   Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
   Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

Kebaikan :
  • Kemampuan manajemen lebih besar 
  • Proses pendirianya relatif mudah 
  • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar 
  • Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
  • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  • Sulit menarik kembali modal 
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
  
   Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

   Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
  • PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
  • PT-Fasilitas PMA
  • PT-Fasilitas PMDN
  • PT-Persero BUMN
  • PT-Perbankan
  • PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
  • PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
  • Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
  • Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN) 
  • Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) 
  • PT-Perseron BUMN 
  • Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

=> Kebaikan :

  • Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
  • Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.

=>Keburukan :

  • Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
  • Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
  • Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
  • Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.

(sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian Perseroan Terbatas
  • PT terbuka : Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
  • PT tertutup : Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
  • PT kosong : Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
  • Isi RUPS
1)      Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2)      Memberhentikan direksi atau komisaris
3)      Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4)      Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5)      Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6)      Menentukan kebijakan Perusahaan
7)      Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
1)      Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2)      Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3)      Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
  •  Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  • Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
  • Modal diberi balas jasa secara terbatas.
  • Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1)      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2)      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
f)        Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a.       Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.       Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1)      Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2)      Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3)      Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan :
  • Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat 
  • Wakaf 
  • Hibah 
  • Hibah wasiat 
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1)      Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2)      Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3)      Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
a)      Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b)      Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c)      Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d)      Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e)      Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f)        Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1.      Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3.      Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau,
4.      Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1)      Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2)      Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1.      Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2.      Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.      Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1.      Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
2.      Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi.
3.      Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
4.      Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
5.      Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6.      Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum
  • PASAL 62
Alasan pembubaran:
1). Jangka waktu berakhir
2). Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai
3). Putusan pengadilan:
     a. Melanggar ketertiban umum
     b. Tidak mampu membayar utang
     c. Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
  • PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
1)      Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2)      Pengurus selaku Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan
  • PASAL 68
1)      Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  • Mengejar keuntungan
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
  • Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
  • Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
PROSEDUR DALAM MEMBUAT SUATU PERUSAHAAN


1. Pertama, membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris. Notaris biasanya akan membantu bila ingin mengetahui informasi lain perihal mendirikan perusahaan.
 
Contoh Dokumen Akte Perusahaan

2. Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili. Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat.

  Contoh Dokumen Surat Domisili
3. Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.

 Contoh Kartu NPWP 
4. Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi ke kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
 Contoh Surat Keputusan Pendirian Perusahaan 
 
5. Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya pikir, agak sama di berbagai tempat.Setelah 5 tahap dalam pembuatan dokumen maka semua dokumen itu harus melewati tahap-tahap lanjutan. Tahap lanjutan itu antara lain:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUbGgCe55p0szZh1iQ6a01p-WN5XUgfIOcAcyc1XJ6Ad0q-KPwyFrwK17eM7SQ9_zO35JNdVUyy6CfEApaeGkeLsD-VwTi7I-vQer98wA9tRJKd-GGOPSiNi5DP1mklsRjSYnPNEEtq93U/s1600/SIUP.jpg
 Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
 
  Tata Cara Mendapatkan SIUP
  1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai.
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur).
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar).
  4. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur.
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu.
  7. Fotocopy Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM).
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa.
Contoh Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pengesahan
Akta pendirian PT harus disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan akta pendirian PT diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.
 
Pendaftaran
Pasal 29 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta pendirian yang telah disahkan menteri kehakiman selanjutnya oleh direksi harus didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3 Tahun 1982.
 
Pengumuman
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan dalam tambahan berita Negara republik indonesia. Bagi direksi PT, perolehan status badan hukum mempunyai arti yang penting karena berdasarkan pasal 23 UU PT dinyatakan bahwa selama belum pendaftaran dan pengunguman, maka direksi secara tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
 
Modal PT
Modal dalam suatu PT Meliputi :
1. Modal dasar, yaitu sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan;
Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Modal ditempatkan, yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri dalam bentuk saham; Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
3. Modal disetor, yaitu sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal saham yang dikeluarkan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan PT dengan bukti penyetoran yang sah.




Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-dagang-9/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/06/prosedur-membuat-perusahaan-pt-di-indonesia/ 

http://khazanajasa.wordpress.com/2012/12/09/siup-surat-ijin-usaha-perdagangan/contoh-siup/